Zaskia Gotik dan lambang Negara (gurauan, hinaan, ketidaktahuan, atau kekhilafan??????) : layakkah menerima hukuman?

Zaskia Gotik dan lambang Negara (gurauan, hinaan, ketidaktahuan, atau kekhilafan??????) : layakkah menerima hukuman?. Pada postingan kali ini, Cak Motivator Indonesiaakan mengajak para pembaca yang budiman untuk menganalisa lebih dalam lagi, kenapa Zaskia sampai bisa bersikap seperti itu dan apakah layak Zaskia mendapatkan hukuman?

Seperti yang diketahui masyarakat Indonesia secara luas, Zaskia Gotik dilaporkan ke Polisi oleh berbagai elemen masyarakat karena gurauannya di acara dahsyat dianggap menghina lambang Negara. Gurauanya itu dengan menyebut, kemerdekaan Indonesia dikumandangkan tanggal 32…sesudah adzan subuh. Selain itu, Zaskia Gotik juga menyebutkan, lambing sila kelima Pancasila adalah bebek nungging.

Dari 2 hal di atas, kemudian kasusnya pengaduan ke polisi oleh berbagai elemen masyarakat, organisasi dll bergulir deras, sehingga Zaskia Gotik terancam hukuman kurungan 5 tahun.

Sosaliasisi dan internalisasi Negara dan kewarganegaraan.
Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh pengacaranya Zaskia Gotik, Zaskia Gotik tidak ada sama sekali niatan untuk menghina atau melecehkan. Itu betul betul karena kekurangpahaman dia secara spontan dia tulis. Mungkin lebih tepatnya lupa, tidak ingat. Bahasanya, dia tidak tahu.
Ya… seperti itulah kejadianya. Mungkin kita bisa mencoba dating ke orang yang kita kenal, kemudian Tanya kepada mereka untuk menyebutkan lambing-lambang sila dari pancasila. Dan lihatlah, berapa orang yang hafal dan berapa orang yang menyebutkan salah, dan berapa orang yang menyebut tidak tahu. Apakah hal ini wajar kalau mereka tidak tahu??????
Kita kilas balik terlebih dahulu. Di era Presiden Soeharto dulu diadakan penataran P4 (Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila). Penataran ini ada tahapanya, ada yang sampai 100 jam. Yang menarik adalah semua lapisan masyarakat harus ikut penataran P4 ini. Ya… semua lapisan masyarakat. Siswa baru SMP dan sederajad harus mengikuti penataran P4 ini selama 1 minggu di awal mereka masuk sekolah SMP dan Sederajad. Demikian juga Siswa baru SMA dan yang sederajad, harus juga mengikuti penataran P4 selama 1 minggu di awal mereka masuk sekolah SMA dan yang sederajad. Pun demikian mahasiswa baru, sebelum mereka menerima materi perkuliahan, mereka juga harus mendapatkan materi P4 dalam sebuah program penataran. Itu khan yang di jenjang pendidikan Cak Motivator Indonesia???? bagaimana yang hanya sekolah sampai SD saja waktu itu. Untuk mengantisipasinya, maka penataran P4 diadakan di balai desa masing masing. Maka diadakan pendataan untuk warga yang belum pernah menerima materi penataran P4. Mereka yang belum pernah sama sekali, maka harus mengikuti penataran P4 ini yang diadakan di balai desa sesudah sholat isya. Bayangkan…. Hebad bukan cara sosialisasinya he he he. Dengan cara seperti ini, semua lapisan masyarakat bisa kenal apa itu pancasila, dasar Negara dan hal-hal kenegaraan dan kewarganegaraan lainnya.
Tapi sangat disayangkan, sosialisasi yang terstruktur semacam ini tiba tiba dihilangkan sejak era reformasi. Maka jadilah masyarakat kita tidak mengenal atau sedikit mengenal tentang Negara dan kewarganegaraan, karena memang tidak ada lagi wadah atau media yang khusus untuk sosialisasi. Paling tidak generasi yang tumbuh antara tahun 1998 sampai sekarang kehilangan kesempatan mengenyam yang namanya penataran P4 (Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila).     

Pantaskah dihukum? 
Nah… kalau Negara/Pemerintah tidak lagi melakukan sosialisasi segencar dan seterstruktur seperti dulu lagi, kemudian ada warga negaranya yang tidak memahami tentang dasar-dasar Negara, lambang Negara, apakah kemudian warga tersebut layak mendapatkan hukuman??.
Saya mengibaratkan seperti halnya perusahaan yang punya visi dan misi yang sebenarnya wajib diketahui oleh semua karyawan dari segala macam divisi dan segala macam tingkatan. Mulai dari dari Direktur sampai OB semua harus tahu dan mengerti. Nah.. kalau perusahaan tidak pernah mensosialisasikan visi dan misi ke karyawan, kemudian karyawan tidak mengerti dan tidak tahu apa visi dan misi perusahaan, apakah perusahaa langsung memberikan hukuman (Surat Peringatan, teguran lisan, dll)?. Tentu saja tidak bisa begitu, wong tidak pernah diberikan sosialisasi kepada karyawan. Ya wajar kalau karyawan tidak tahu.

Ada yang berpendapat, apapun latar belakang kesalahan yang dibuat, hukuman tetap ada hukuman. Hanya saja, bentuk hukumanya tentu sagat bisa berbeda beda sesuai dengan kondisi peristiwa dan latar belakang terjadinya kesalaha tersebut. Hukuman fisik, tentu berarti hukuman penjara. Sementara hukuman/sangsi moral juga bisa dijalankan, melihat situasi dan kondisi.

Salam
(Agung Kurniawan Muhammad – Cak Motivator Indonesia – Konsultan SDM/HRD)

Popular posts from this blog

Cara memimpin Briefing Pagi dan sore di kantor.

Formal Public Speaking, Non Formal Public Speaking (Ayo belajar Public Speaking Episode 4)

Regenerasi Karyawan dalam Perusahaan.