Lomba Baca Berita Dapat E-book Public Speaking
Channel YouTube Cak Tv mengadakan Lomba Baca Berita dengan hadiah Jutaan Rupiah. Simak informasi lengkapnya berikut ini...
Lomba Baca Berita Cak Tv
Berhadiah Total Jutaan Rupiah
Juara I Hadiah 750.000 + Sertifikat
Juara II Hadiah 500.000 + Sertifikat
Juara III Hadiah 250.000 + Sertifikat
Juara Harapan I, III dan III dapat sertifikat.
Terbuka untuk Umum Usia Minim 17 tahun/SMA Sederajat…Maximal 24 tahun.
Pendaftaran Mulai Sekarang - 25 Oktober 2024. Ke WA 0823 3660 6892. Menyertakan Soft Copi/Foto Kartu Identitas diri untuk Bukti Usia dan Biaya Pendaftaran Rp. 50.000 di transfer ke No rek BNI 1118294069
Atas Nama Rek Margaretta Agung Kurniawan. Copy Kartu Identitas dan Copy Bukti Transfer di kirim ke nomer wa 0823 3660 6892
Lomba dimulai tgl 26 Oktober Sampai 25 November 2024.
Pengumuman Pemenang tgl 30 November 2024.
Ketentuan Lomba Baca Berita Cak Tv
Peserta Umum Usia Minimal 17 Tahun atau sudah duduk di SMA atau Sederajat dan Maximal 24 tahun. Dibuktikan dengan foto Kartu Identitas yg dikirim ke wa 0823 3660 6892.
Peserta untuk seluruh Indonesia
Peserta membayar uang pendaftaran Rp. 50.000 di transfer ke No rek 1118294069
Bank BNI Atas Nama Margaretta Agung Kurniawan. Copi bukti transfer di kirim ke nomer WA tercantum di atas.
Peserta yg sudah mendaftar akan mendapatkan e-book Public Speaking.
Berita akan dibuatkan Channel Cak Tv dan dikirim melalui wa. Peserta membaca berita tersebut dan direkam/divideokan sendiri oleh peserta. Hasil video tersebut dikirim 1 hari sebelum jadwal penayangan di Channel Cak Tv(jadwal ditentukan lebih lanjut). Resolusi video 1080.
Video tersebut akan ditayangkan di Channel Cak Tv sesuai terjadwal dan menjadi hak panitia/channel Cak Tv.
Aspek penilaian yg Utama
Artikulasi.. ketepatan pengucapan
Intonasi.. tinggi rendahnya nada bicara.
Aksentuasi.. penekanan kalimat yg dianggap penting.
Kecepatan… kecepatan bicara.
Eye contact.. pandangan mata.
Penguasaan diri.. ketenangan diri/kepercayaan diri.
Background video dan Pakaian Bebas Rapi Sopan.
Keputusan Juri tidak dapat diganggu gugat.